首页>
外文OA文献
>Analisis Hukum Pembuktian Unsur Merugikan Keuangan Negara dan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 53/pid.sus-tipikor/2013/pn.pl)
【2h】
Analisis Hukum Pembuktian Unsur Merugikan Keuangan Negara dan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 53/pid.sus-tipikor/2013/pn.pl)
Tindak pidana korupsi cenderung dikonotasikan sebagai penyakit birokrasi. Penyakit ini banyak terjadi pada negara-negara yang sedang berkembang termasuk di Indonesia. Jika dilihat dalam Kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi disetiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. dalam penelitian ini peneliti mengangkat isu bagaimanakah dasar Perumusan bagi terjadinya kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pada perkara Nomor : 53/Pid.Sus. Tipikor/2013/PN.PL? dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengenai pengembalian kerugian negara dalam hal menetapkan besar uang pengganti atas kerugian negara dalam Perkara Nomor: 53/ Pid.Sus-Tipikor/ 2013/PN.PL? pada akhir penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa yang menjadi dasar Perumusan bagi terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu dengan mengadopsi penjelasan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara atau perekonomian negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban Badan Usaha Milik Ngara/Badan Usaha MIlik Daerah, yayasan, badan hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;Adapun dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan merugikan keuangan negara setelah mempelajari dan menganalisa putusan Nomor :53/Pid.Sus-Tipikor/2013/PN.PL .Perumusan keuangan negara menggunakan beberapa pendekatan yaitu: pendekatan dari sisi objek keuangan Negara; pendekatan subjek keuangan Negara, pendekatan proses dan pendekatan tujuan.
展开▼